JAKARTA, WB – Persidangan etik atas pemufakatan jahat pembagian saham freeport yang dihelat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah usai. Hasilnya Ketua DPR Setya Novanto memilih untuk mundur dari jabatannya.
Dan kini peran beralih ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mengaku akan terus melakukan penyidikan atas rekaman `Papa Minta Saham` itu.
“Jalan terus kita tidak akan berhenti,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (18/12/2015).
Kejagung akan tetap menyelidiki kisruh rekaman kontrak karya Freeport antara mantan Ketua
DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang diduga catut nama presiden dan wakil presiden.
Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik kejaksaan masih bekerja keras untuk memintai keterangan siapa pun yang dinilai punya relevansi dan bisa membantu mengungkap kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
“Tim kita yang pergi ke Jogja dan Bandung, tujuannya untuk melengkapi bukti-bukti yang kita perlukan,” tandasnya.[]