JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mandra Naih atau yang akrab disapa Mandra sebagai tersangka, terkait perusahaanya, PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono pada Selasa (10/1) malam menyampaikan kalau Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Ancaman hukuman untuk pasal ini 20 tahun penjara.
“Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar,” sebut Widyo.
Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Tak hanya Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.[]