JAKARTA, WB – Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering terjadi. Ditambah belum lama ini ditangkapnya PNS berinisial TN yang ditangkap polisi lantaran karena barang haram tersebut. Tentu hal ini menambah daftar catatan hitam PNS yang terlibat kasus narkoba.
“Maraknya kasus narkoba memang sudah tidak asing lagi. Tentu hal ini sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tulis akun twitter Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Senin (8/8).
Masih terkait soal tersebut pada dasarnya, pengguna narkoba akan langsung diarahkan untuk direhabilitasi. Tetapi terkadang ada yang sudah terlanjur langsung diproses dan dipidana. Namun untuk sanksi disiplin semuanya tergantung dari PPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah dua tahun. Namun, PNS tersebut akan dipecat jika terbukti sebagai pengedar.
Tetapi jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut. “Kalau sudah dua kali melanggar disiplin, dia dapat dipecat,” ujar Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto Sumarsono. []