WARTABUANA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan turun tangan membenahi lembaga pemasyarakatan (lapas) khususnya narapidana kasus korupsi.
Hal itu dilakukan usai Ombudsman RI menguak temuan sel mewah yang ditempati terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung belum lama ini.
“KPK masih punya hutang untuk benahi tata kelola rumah binaan belajar dari OTT Sukamiskin yang belum lama ini,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (17/9/2018).
Menurut Saut, pihaknya berhak masuk untuk membenahi lapas khusus napi korupsi yang sebenarnya tanggung jawab Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Hal itu tersebut kata Saut sesuai dengan perintah perundang-undangan KPK.
“Pintu masuk KPK itu melalui perintah UU KPK tentang peran koordinasi, supervisi, dan monitoring tentang pelaksanaan pemerintahan, penegakan hukum, dan lain-lain,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Ombudsman mendapati hasil yang mengejutkan saat melakukan sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 14 September 2018, malam. Saat itu, Ombudsman menemukan luas ruang kamar Setnov dua kali lebih besar daripada yang lainnya.
Saat sidak Ombudsman mendapati Setnov sedang duduk bersama dengan M. Nazaruddin. Keduanya duduk disebuah ruang cukup besar yang ada di kamar Setnov.
Dalam ruangan tersebut, terlihat ada satu kasur besar yang muat untuk ditiduri dua orang. Tak hanya itu, sel Setnov juga terlihat rapi dengan balutan wallpaper di bagian dindingnya serta ada meja yang sepertinya dikhususkan untuk bekerja.
Mirisnya, temuan Ombudsman tersebut terjadi setelah sekira dua bulan KPK menangkap tangan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. KPK sendiri mengungkap adanya modus `jual-beli` fasilitas dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dimana, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.
KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan keistimewaan dapat dengan mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.[]