WARTABUANA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
Jubir KPK Febri Diansyah mengaku mendapat informasi mengenai diundangkannya UU tersebut pada Jumat (18/10/2019) pagi ini. Meski demikian, kata Febri, KPK belum mendapat dokumen UU baru tersebut.
“Dokumen UU nomor 19 Tahun 2019 tersebut,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Febri mengatakan, setelah mendapat dokumen UU tersebut, KPK akan membahas dan mempelajari setiap pasal untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya.
“Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya,” katanya. []