JAKARTA, WB – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) atas pelarangan mantan narapidana korupsi ikut caleg pada Pemilu 2019.
Wahyu mengungkapkan rencana KPU tersebut ditentang DPR, pemerintah dan Bawaslu, tetapi UU KPU disebutkan diperbolehkan tidak mematuhi permintaan mereka.
“Kalau dari UU KPU, KPU sendiri boleh membuat PKPI yang berbeda pandangan dengan DPR,” papar Wahyu, Sabtu (26/5/2018).
Wahyu menjelaskan bahwa KPU memiliki alasan sendiri atas larangan mantan narapidan koruptor ikut caleg.
“KPU memperluas tafsir UU tersebut, sebab korupsi merupakan kejadian yang sangat luar biasa, dan telah kita sampaikan kepada pimpinan Komisi II,” ucapnya.
Sebelumnya, DPR, pemerintah dan Bawaslu menilai PKPU soal pelarangan mantan napi korupsi tidak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.
Bahkan KPU dinilai telah melampaui kewenangan karena harusnya pelarangan mantan napi korupsi yang ikut nyaleg diputuskan oleh Pengadilan.[]