JAKARTA, WB – Mahkamah Partai Golkar telah menerima kubu kepengurusan DPP di bawah pimpinan Agung Laksono. Atas putusan itupun, kubu Agung diminta mengakomodir kader-kader dari pihak Aburizal Bakrie atau Ical.
Namun putusan tersebut ternyata tidak diterima kubu Ical. BAhkan kubu yang telah melakukan Munas di Bali itu, menganggap putusan sidang MP itu simpang siur dan belum final.
“Ini kan putusannya masih simpang siur karena ada dua hakim di mana kubu Agung diyatakan yang sah adalah Munas Ancol. Sementara dua hakim Muladi dengan Natabaya itu menyatakan untuk diselesaikan ke pengadilan. Jadi dua hal ini tentunya harus diverifikasi, mana amar putusan yang sebenarnya, karena belum jelas,” beber Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Ahmadi Nur Supit, Rabu (4/3/2015).
Ahmadi menuding kalau putusan tersebut kian memperuncing situasi ditubuh internal Golkar.
“Kalau benar-benar final dan mengikat ya harus diikutin. Sekarang ini (putusan) diterjemahkan masing-masing. Dan yang sudah menerjemahkan adalah kubu Agung,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak Ical masih akan mendalami hasil putusan Mahkamah Partai dengan rapat siang ini. Dan dia berharap kubu Agung tidak terus menerjemahkan pendapat sesuai versi pihaknya saja.
“Nanti ada rapat kubunya Bang Ical untuk membahas putusan Mahkamah Partai itu,” tandas Ahmadi.[]