JAKARTA, WB – Terkait kepergian Pasha Ungu ke Singapura, ternyata memberikan masalah terhadap dirinya secara pribadi. Pasalnya
Wakil Wali Kota Palu bernama lengkap Sigit Purnama itu dinilai telah melanggar aturan.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola. Ia menyebutkan, Sigit atau Pasha ini lantaran pergi ke luar negeri tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri melalui pengantar dari Gubernur.
“Jadi ada prosedurnya. Kasus yang menimpa Pasha ini, semoga menjadi pembelajaran buat kepala daerah lain, ” ujar Longki, belum lama ini.
Longki mengingatkan agar aktivitas kepala daerah, baik bupati maupun wali kota dan wakil-wakilnya, yang hendak ke luar negeri harus ada izin dari pemerintah sesuai dengan jenjangnya.
Termasuk dirinya. Jika hendak bepergian ke luar negeri, Longki mengaku harus mengantongi izin dari Sekretariat Negara dengan pengantar Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, DPRD Kota Palu tengah mengumpulkan data terkait biaya perjalanan Pasha ke Singapura. Sebab, ada dugaan perjalanan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.[]