JAKARTA, WB – Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar dianggap melanggar aturan di dalam rumah tahanan. Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi larangan dibesuk kepada mantan ketua umum Partai Demokrat dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
KPK sejak 13 November hingga 12 Desember memberikan sanksi larangan besuk kepada Anas dan Akil karena dinilai melakukan pelanggaran berat yaitu menulis surat yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah.
Surat tertanggal 23 Oktober 2014 itu pada intinya memprotes larangan tahanan membawa barang-barang kecuali perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengakapan ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang, dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar sejak 21 Oktober 2014.
Kedua tahanan itu menyebut bahwa larangan itu sebagai bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan.
“Katanya penindasan intelektual dan bahkan lebih buruk dibanding zaman Belanda. Saya tunjukkan (saat inspeksi mendadak) bahkan koran pun ada (di sel tahanan), artinya mereka pun dapat akses. Tahanan KPK memprotes seperti ini padahal yang sebenarnya ditemukan di sel mereka, bahkan ada camilan, BAP sampai diselipkan juga uang,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/10/2014) , ditemukan uang puluhan juta di dalam sel para tahanan dan di tempat-tempat yang tidak terduga seperti dalam ember di kamar mandi, di dalam buku Dzikir dan di dalam rongga tiang plastik rak penyimpanan.
Uang-uang itu merupakan milik tahanan kasus korupsi seperti Anas Urbaningrum, Gulat Manurung, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Andi Malarangeng, dan beberapa lainnya.
“Selanjutnya uang tunai tanpa pemilik yang di ember di rutan Guntur sebesar Rp25 juta, dan juga di dalam buku Dzikir sebesar Rp3,15 juta. Masih ada uang yang ditemukan di bawah kasur di ruang tahanan kamar nomor 6 sebesar Rp1 juta,” ungkap Johan.
Inilah data pemilik pemilik uang yang ditemukan KPK:
– Anas Urbaningrum sebesar Rp900 ribu
– Gulat Manurung Rp902.400
– Mamak Jamaksari Rp106.000
– Teddu Renyut Rp400 ribu
– Susi tur Andayani Rp1,9 juta
– Nur Latifah Rp100
Di rutan KPK di Denpom Guntur:
– Tubagus Chaeri Wardana Rp18, 205 juta
– Heru Sulaksanono Rp5,139 juta
– Budi Mulya Rp3,4 juta
– Ade Swara Rp2,45 juta
– Anas Maamun Rp2,1 juta
– Romi Herton Rp1,55 juta
– Tafsir Nurhamid Rp1,3 juta
– Yesaya Sombuk Rp1,074 juta
– Syahrul Sempurnajaya Rp700 ribu
– Andi Malarangneg Rp700 ribu
– Budi Susanto 600 ribu.
Selain uang, KPK juga menemukan buku namun sesungguhnya isi buku tersebut menjadi tempat penyimpangan barang tertentu, telepon selular yang disimpan di plastik dan ditanam di tanah di depan sel tahanan hingga uang yang disembunyikan di rongga tiang plastik rak penyimpangan. []