JAKARTA, WB – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, kembali menanggapi santai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumnya menjadi 18 tahun penjara dari 16 tahun penjara, dan juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dari jabatan publik.
Menurut Luthfi, hal itu bukan menjadi suatu yang harus ditakuti. Ia percaya masih bisa berpolitik membangun komunikasi dengan para politisi meski berada di dalam tahanan. Karena sering kali orang yang mempengaruhi kebijakan pemerintah ada dibalik layar.
“Eh, politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada king maker. Kalian kira SBY itu satu-satunya pengambil keputusan? Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan, jadi ada king maker, ada decision maker, itu biasa saja, enggak ada masalah,” kata Luthfi, di KPK, Jumat (19/9/2014).
Baginya, tidak ada kesulitan untuk berpolitik di dalam tahanan. Bahkan mengenai hukuman 18 tahun penjara dianggap sebagai hal yang biasa. Ia mengira MA justru akan menghukumnya menjadi 20 tahun penjara.
“Ya, itu sih soal mudah itu, semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini enggak ada yang bisa diatur? Saya kira dulu 20 tahun, ternyata hanya 16 kan,” terangnya.
Saat ditanya apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, Luthfi menyerahkan kemungkinan itu kepada tim kuasa hukum.
Diketahui, Luthfi telah mengajukan kasasi ke MA. Namun, dalam sidang putusan kasasi di MA Senin (15/9/2014), majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme menolak gugatan Luthfi, dan justru memperberat hukumnya.
Menurut majelis hakim, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah[]