JAKARTA, WB – Nasib sesunggunya Mario “Sang Penyusup” Steven Ambarita akan ditentukan beberapa waktu kedepan. Pasalnya pria berusia 21 tahun ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran dianggap membahayakan keselamatan orang lain.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo menjelaskan kalau aksi Mario itu mengancam dirinya terkena pelanggaran dua pasal.
Pertama pasal 344 junto 435 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, karena nyelonong ke daerah keamanan terbatas serta masuk tanpa izin dan membahayakan keselamatan penerbangan.
“Sanksinya itu kurungan satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” ujar Suprasetyo saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Selain itu, pria yang ke Jakarta ini mengaku ingin ketemu Presiden Joko Widodo terancam terkena pasal 210 UU yang sama, karena masuk ke area bandara tanpa izin.
“Sanksinya hukum satu tahun penjara, denda Rp 100 juta,” sebutnya. Jadi, total terancam denda Rp 600 juta,” ujar Suprasetyo.
Kasus ini sendiri masih diselidiki oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, Mario berada di Polres Bandara dan dalam pengawasan otoritas Bandara Soekarno Hatta.
Aksi heroik Mario diketahui setelah nekat menyusup ke dalam roda pesawat belakang Garuda Indonesia selama 1 jam 10 menit, di atas ketinggian 30 hingga 34 ribu kaki.
Berdasarkan penjelasan Puprasetyo, Mario menyusup lantaran mengklaim sudah belajar keras dan berusaha ingin jadi menteri. Dia ingin meningkatkan derajat dan menyejahterakan rakyat Indonesia.
Para penyidik otoritas bandara tidak serta merta percaya pengakuan ini. Mereka akan melakukan penelusuran lebih jauh. Tak hanya itu, kondisi kejiwaan Mario juga akan dicek.
“Pastinya nanti akan dilakukan tes kejiwaan,” ujarnya.[]