JAKARTA, WB – Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi kepada pengelola gedung yang tidak memberi fasilitas parkir motor dalam rangka kebijakan pelarangan kendaraan roda dua melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat yang mulai dilakukan pada pertengahan Desember tahun ini.
“Saya akan melakukan penagihan terhadap pengemban yang tidak menjalankan SIPPT (Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah) itu terhadap parkir,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah di Balaikota Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Menurutnya, dalam setiap penandatanganan atau pemberian izin pembangunan gedung atau SIPPT di wilayah Jakarta, Pemprov DKI selalu menekankan agar pihak gedung menyediakan lahan parkir motor dan pedagang kaki lima.
“Sekarang saya dalam setiap penandatanganan izin bangunan saya tekankan gedung itu untuk pedagang kaki lima dan parkir, sebab di sana juga didampingi notaris,” tuturnya.
Selain bekerjasama dengan sejumlah gedung, Pemrov DKI juga sedang merencanakan untuk membangun lahan parkir bawah tanah di wilayah Monas.
“Monas kedepan kita buat ruang di bawah tanah, dan tahun 2015 ini akan dimulai,” ujarnya.[]