JAKARTA, WB – Pasca kasus Ahok yang divonis atas kasus penistaan agama, banyak kalangan yang berharap agar pasal dalam penistaan agama dapat dihilangkan. Namun bagi Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku keberetan jika penghapusan pasal tersebut dilakukan.
Politisi PPP mengaku keberatan dengan wacana, kecuali, jika nantinya ada pasal yang lebih baik lagi untuk mengatasi perkara penistaan agama.
“Saya, kalau tidak ada gantinya saya tentu berkeberatan (penghapusan pasal) kecuali ada penggantinya yang lebih baik,” ujar Lukman, Selasa (16/5/2017).
Sebagai Menteri Agama, Lukman merasa harus berhati-hati betul dalam menanggapi isu ini. Namun, kata dia, jika tidak ada pasal yang mengatur tentang penistaan agama tentu penegak hukum tidak dapat menyelesaikan perkara yang tentunya terkait penodaan agama.
“Kalau dihapus, nantinya tidak ada alas hukum yang bisa menjadi landasan bagi seorang hakim atau peradilan untuk memutus sengketa yang terkait dengan penodaan atau penistaan agama, lalu mau pakai apa?” katanya.
Lukman mengaku, dirinya justru merasa khawatir jika pasal penistaan agama tidak ada, masyarakat akan bermain hakim sendiri lantaran tidak ada kekuatan hukumnya. Apalagi Indonesia sebagai negara majemuk. []