JAKARTA, WB – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Apabila PNS tersebut menerimanya dan tidak melaporkan maka masuk dalam gratifikasi.
“Yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Yuddy seperti dilansir dari menpan.go.id, Jakarta, Selasa (22/6). Dikatakan dia gratifikasi tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
Hal ini tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 mengenai disiplin PNS. Dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerima hadian atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas yaitu meliputi pemberian uang, barang, rapat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Karena itu dirinya mengimbau kepada abdi negara untuk tidak menerima hadiah atau pemberian apa saja. Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok.
“Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” tandas Yuddy. []