WARTABUANA – Minuman beralkohol Cap Tikus kini sudah legal dijual bebas. Bahkan minuman khas Manado menjadi produk lokal kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara. Dengan label “cap Tikus 1978”, minuman yang dikemas mewah ini bisa dibeli di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Minuman dengan kadar alkohol 45 persen ini dibanderol Rp 80.000 per botol. Minuman ini dikemas dalam sebuah botol berbentuk klasik. Tutup botolnya pun unik dimana cara membukanya seperti membuka botol soda. Logonya pun unik, yakni gambar tikus menoleh kiri dengan warna kecoklatan.
Sebelum Cap Tikus 1978 milik Pemkab Minsel dipatenkan menjadi produk kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, terdapat beberapa tahap yang harus dilewati agar minuman berlabel bea cukai sukses dipasarkan.
Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Paruntu penggagas Cap Tikus 1978 ini mengaku ada suka duka di balik peluncuran minuman berkadar 45 persen ini. Mulai dari lobi pengusaha sampai memperoleh izin dari BPOM.
Pemkab Minahasa Selatan siap juga menfasilitasi PT Cawan Mas untuk membangun pabriknya di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. Luas areal pabrik akan mencapai 5 hektare.
“Saya bersyukur ada pengusaha yang mau membantu kami dalam memproduksi Cap Tikus. Sebelum ada hasil begitu, terkadang waktu lalu ada halangan-halangan,” ujarnya.
Namun itu semua tak membuat bupati penerimaan penghargaan dari Presiden Joko Widodo ini patah arang. Dengan tekad yang kuat, Tetty Paruntu berupaya sekuat tenaga menghalau setiap rintangan itu. “Sejak jauh hari saya selalu optimistis. Ini semua bagi saya untuk kesejahteraan petani,” ujarnya.
Pemkab Minahasa Selatan siap juga menfasilitasi PT Cawan Mas untuk membangun pabriknya di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. Luas areal pabrik akan mencapai 5 hektare.
“Untuk itu saya ajak kerja sama para pengusaha ini karena mereka mau dan memiliki izin mengangkat cap tikus menjadi minuman khas yang legal. Akan menjadi sutu kebanggan jika jika cap tikus ini menjadi legal dan dapat dipasarkan sampai ke luar negeri,” kata Bupati Minsel.[]