JAKARTA, WB – Dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memperingatkan kepada semua saksi, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kesaksian yang jujur terkait pembukaan kotak suara di berbagai daerah.
Hal itu disampaikan oleh, salah satu hakim konstitusi Aswanto kepada saksi pertama KPU dari Kota Batu, Rohani. Aswanto mengatakan, jika KPU tidak jujur dalam memberikan keterangan, makan akan diancam hukuman 7 tahun penjara.
“Saya minta Anda jawab jujur, ada ancaman sanksi tujuh tahun penjara kalau beri kesaksian tidak jujur. Anda membuka kotak suara karena rekomendasi Bawaslu atau karena perintah KPU,” kata Aswanto, di MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Mendengar peringatan itu, Rohani kemudian mengaku dirinya baru melakukan rekomendasi dari Bawaslu setelah ada permintaan dari KPU. “Dua-duanya Yang Mulia (membuka kotak karena rekomendasi Bawaslu dan perintah KPU,” ujarnya.
Menurutnya, ia baru mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk membuka kotak suara sekitar 18-19 Juli 2014. Hal ini terkait, ada tuduhan dari kubu Prabowo-Hatta mengenai kecurangan suara dalam penghitungan jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Rohani menjelaskan, rekomendasi itu disampaikan pada KPU Batu, melalui KPU Jawa Timur, setelah proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 16 Juli 2014. Dan ia mengaku baru menjalankan rekomendasi dari Bawaslu setelah ada permintaan KPU Jawa Timur tanggal 30 Juli 2014.
Ini artinya ada rentan waktu 11 hari dari perintah Bawaslu. Namun demikian, Rohoni membantah tuduhan kubu Prabowo-Hatta yang menyebut KPU Batu telah melakukan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis.
“Kami ingin sampaikan, keterangan pemohon (saksi Prabowo-Hatta) tidak benar. Kami memiliki bukti form C1 dan siap disampaikan ke majelis hakim,” terangnya. []