JAKARTA, WB – Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan aturan tegas terkait merokok. Seperti yang tertuang dalam Perda Keamanan, Ketertiban dan Keindahan (K3) bagi masyarakat setempat yang kedapatan merokok di tempat umum akan didenda Rp 5 Juta.
Bagi anda yang tinggal di Bandung atau sekedar mampir aturan ini menempel di spanduk yang dipasang di Jalan Merdeka tepatnya di depan pintu keluar Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Spanduk itu memaparkan denda sesuai dengan Perda No 11 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan, serta Perda No 11 mengenai penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Tak hanya aturan merokok denda-denda lain juga diterapkan. Contohnya membuang sembarangan, berdagang di tempat terlarang, membeli pada PKL yang berjualan di tempat terlarang, buang air kecil/besar sembarangan, merokok di tempat umum dan membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum.
Bagi yang membuang sampah sembarangan dikenai denda Rp 250 ribu , berdagang di tempat terlarang Rp 1 juta, membeli pada PKL yang berjualan di tempat terlarang Rp 1 juta, buang air kecil atau besar sembarangan Rp 250 ribu, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum dikenai denda sama dengan merokok di tempat umum yaitu sebesar Rp 5 juta.
Terkait hal ini Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto tujuan dari peraturan tersebut diberlakukan agar masyarakat Kota Bandung lebih tertib dan disiplin.
“Kita mulai sosialisasi terlebih dahulu. Saat ini melalui media spanduk-spanduk. Tapi nanti kita akan bekerjasama dengan aparat kewilayahan untuk sosialisasi secara langsung kepada masyarakat,” pungkas dia. []