JAKARTA, WB – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak pihak maskapai AirAsia untuk memberikan ganti rugi kepada keluarga penumpang sebesar Rp 1,25 miliar, baik melalui asuransi ataupun bukan.
“Airline-nya yang membayar. Terserah itu lewat asuransi atau tidak, yang penting ada kompensasi untuk penumpang,” kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers di Kemenhub, Jakarta, Senin (5/12/2014).
AirAsia memang tercatat sebagai konsumen asuransi Allianz. Namun, dana asuransi itu terancam tak cair, karena izin penerbangan AirAsia QZ8501 itu diduga ilegal.
Pemerintah tak mau ikut mengurus soal asuransi penerbangan. Pemerintah hanya akan memastikan bahwa pihak maskapai memberi ganti rugi sesuai Permenhub No 77 tahun 2012 sebesar Rp 1,25 miliar ke keluarga penumpang.
“Pemerintah akan memastikan kompensasi itu diberikan,” ujar Djoko.[]