JAKARTA, WB – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo telah meminta agar apa yang sudah baik dari UU Pilkada untuk dipertahankan termasuk di dalamnya yang menyangkut beberapa persen partai yang boleh mencalonkan dan juga berapa persen dukungan yang dibutuhkan bagi calon independen.
“Pemerintah tetap pada posisi yang telah tersampaikan saat ini sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2015,” kata Pramo belum lama ini di Jakarta.
Menurut Pramono pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) yang telah diterapkan dalam Pilkada Serentak tahun 2015 lalu telah berjalan dengan baik. Sampai hari ini semua yang terpilih sudah dilantik, kecuali yang masih harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, syarat dukungan calon Pilkada yang maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik adalah 20% kursi DPRD atau 25% akumulasi hasil Pemilu. Sementara untuk calon perseorangan harus memperoleh dukungan 3 – 6,5% penduduk setempat. []