WARTABUANA – Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat diduga melanggar Pergub DKI Jakarta No 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sejumlah warga akan lapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kita berharap Pak Gubernur mau turun tangan, karena penilihan RW 02 diduga melanggar Pergub DKI Jakarta No 171 Tahun 2016 dan sarat kecurangan,” kata juru bicara Warga RW 02 Kelurahan Roa Malaka, Ayung, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2019).
Menurut Ayung, di lingkungannya sedang dalam tahapan pemilihan Ketua RW yang diikuti dua calon, yakni Wiyono Djaya dan Jonson Tjandra. Wiyono Djaya merupakan calon Ketua RW incumbent yang sudah menjabat sejak 1997 hingga April 2019. “Ini salah satu pelanggarannya. Dimana dalam aturan Pergub 171/2016 batas jabatan Ketua RW hanya dua periode,” ujar Ayung.
Pendaftaran calon Ketua RW 02 dibuka pada 19-21 Agustus 2019. Namun sayangnya proses demokrasi tersebut dinilai minim sosialisasi. Panitia pemilihan Ketua RW 02 dipimpin Sekretaris Kelurahan Roa Malaka Danur Sasono. “Bahkan LPJ selama Wiyono Djaya menjabat dan harus diumumkan tiap enam bulan sekali kepada masyarakat tidak pernah ada,” tegas Ayung.
Kemarin sore menurut Ayung sempat terjadi keributan di kantor Kelurahan Roa Malaka, karena ada warga yang ingin melihat hasil vetifikasi calon RW, tapi tidak diperbolehkan Sekretaris Kelurahan.
Ayung mengungkapkan, saat warga memprotes pencalonan Wiyono Djaya yang sudah 22 tahun menjabat, tak dihiraukan Sekretaris Kelurahan. “Pak Sekkel bilang pemilihan RW di Roa Malaka nggak pakai Pergub 171/2016,” tegas Ayung yang mendesak agar proses pemilihan Ketua RW dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai Pergub.[]