JAKARTA, WB – Tim kuasa hukum Sebastiaan Pierre Sauren, Willibald Goldschmidt, dan Arno Hendriks, tiga pendiri PT. Maxpower di Indonesia membantah dan mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media terkait tudingan tindak pidana suap terhadap kliennya.
Pemberitaan yang menyebutkan terjadinya dugaan suap oleh PT. Maxpower kepada sejumlah penjabat di Indonesia dinilai sangat tendensius dan tidak mendasar.
Untuk meluruskan pemberitaan tersebut, tim kuasa hukum ketiga pendiri PT. Maxpower Indonesia yang terdiri dari M.L. Wibisono, S.H.,M.H, Ahmad Raja Siregar, S.E,.S.H, Doddy P Hidayat, SE., H.M. Said Nizar, S.H.,LLM, Syamsul B Ilyas, S.H dan Soehandoyo, S.H,M.H memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Sebagaimana diketahui, dugaan suap terkait tender pembangkit listrik kurun waktu 2012 – 2015, berdasarkan informasi dari oknum tak bertanggung jawab dari PT. MaxPower yang mengacu dari konflik internal perusahaan terkait.
“Dugaan adanya penggunaan dana yang mencurigakan, yang diduga dilakukan oleh pendiri PT. Maxpower yang berada di Indonesia tersebut dikaitkan juga dengan adanya restrukturisasi jajaran Komisaris dan Direksi,” ujar Ahmad Raja Siregar, S.E,.S.H.
Menurut Raja Siregar, Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) kini sedang mempelajari kasus dugaan suap tersebut. KPK juga sedang menunggu informasi dari Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat yang memperoleh informasi dari hasil investigasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) untuk memahami masalah dan fakta kasus tersebut lebih dalam.
“Hingga hari ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK atau FBI yang menyatakan bahwa para pendiri PT. Maxpower Indonesia diperiksa ataupun di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait tender pembangkit listrik,” papar Raja Siregar.
Terkait pemberitaan tendesius yang beredar belakangan ini, menurut Raja Siregar merupakan perbuatan tidak bertanggung jawab dan fitnah.
Menurut Raja Siregar, PT. Maxpower Indonesia merupakan perusahaan besar yang taat akan aturan dimana setiap tahun di adakan audit financial oleh salah satu perusahaan audit yang diakui secara internasional. “Jadi jika ada temuan audit internal PT. Maxpower Indonesia dalam kurun waktu 2012 – 2015 disinyalir sebagai pengeluaran tidak pantas maka dapat kita analisa bahwa di dalam perusahaan tersebut sedang ada gejolak ataupun permasalahan internal yang harus di selesaikan secara internal juga,” jelas Raja Siregar.
Selama ini, PT. Maxpower Indonesia selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, apalagi PT. Maxpower Indonesia merupakan perusahaan asing, dimana patuh akan aturan hukum yang berlaku di wilayah kerjanya merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa di tawar lagi.
“Sehingga jika ada opini terhadap suatu temuan pengeluaran mencurigakan merupakan hak perusahaan yang selayaknya di gunakan untuk konsumsi internal perusahaan bukan untuk masyarakat umum, jika adanya temuan yang merupakan suatu perbuatan tindak pidana sudah selayaknya dibuat sebagai suatu bentuk laporan kepada pihak yang berwajib agar dilakukan penyelidikan untuk ditindak lanjuti sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum,” kata Raja Siregar.
Raja Siregar menegaskan, ketiga kliennya yang merupakan pendiri PT. Maxpower di Indonesia pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna memberikan suasana aman serta persaingan yang sehat dalam berbisnis di Indonesia.
Berkenaan dengan permasalahan opini yang berkembang di media kami Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa kliennya, menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, menghormati dan menghargai aparat penegak hukum yang berupaya menegak kan kebenaran guna kepentingan Negara Republik Indonesia dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Klien kami juga bersedia memberikan klarifikasi kepada KPK ataupun FBI sehubungan dugaan suap terkait tender pembangkit listrik, kepada penjabat di Indonesia,” tandas Raja Siregar. []