JAKARTA, WB – Guru Besar Universitas Pertahanan, Salim Said mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk tidak mengenakan lagi atribut tentara seperti ketika diangkat menjadi Anggota Kehormatan Pasukan Khusus TNI.
Alasan Said untuk meminta presiden agar tidak mengenakan atribut militer karena Jokowi bukanlah presiden yang berlatar militer melainkan sipil.
“Presiden jangan biasakan menggunakan pakaian militer, sebab beliau itu sipil. Meski beliau sipil, beliau pemegang kekuasaan tertinggi tentara,” urai Salim di kawasan Menteng, Sabtu (6/6/2015).
Dalam dunia militer di Indonesia tidak ada istilah panglima tertinggi karena pemegang kekuasaan tertinggi adalah Presiden. Hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang. Dalam Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pada Pasal 11 ayat (1), tertulis Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
“Presiden itu pemegang kekuasaan tertinggi, bukan panglima tertinggi. Anda menentukan perang itu dengan persetujuan DPR. Di Amerika Serikat saja sudah tidak ada panglima, tapi namanya Joint Chief of Staff,” jelas Salim.
Salim menilai, publik sudah salah kaprah jika menilai bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi. Kesalahan ini terjadi sejak era pemerintahan Presiden pertama RI, Soekarno, dengan menyebut dirinya sebagai Panglima Tertinggi.
“Jadi sudah salah kaprah sejak Bung Karno. Dia sebut panglima tertinggi pakai bintang. Kita anggap itu benar. Itu salah kaprah. Itu enggak boleh,” urainya.[]