WARTABUANA – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, menjanjikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Namun janji Hanif tersebut sepertinya tidak akan berjalan mudah, sebab kalangan pengusaha banyak yang keberatan.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menjelaskan bahwa Kenaikan sebesar itu menyulitkan mereka (para pengusaha).
Seperti diketahui, kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, sangat membebani dunia usaha saat ini.
“Pengusaha meminta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2019 naik di bawah 8,03 persen atau di kisaran 4,5 sampai dengan 5,0 persen,” ujar Sarman, belum lama ini.
Menurut Sarman, jika kondisi ekonomi domestik dan nilai tukar rupiah stabil, kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional maka pengusaha bisa menerima. Namun, bukan untuk kondisi saat ini.
Dia bilang, kenaikan UMP sesuai dengan PP itu, hanya akan menambah tambun biaya operasional perusahaan.
“Seandainya ada kebijakan tidak menaikkan UMP, tentu kita sangat gembira. Namun, pengusaha tetap punya komitmen untuk menaikkan kesejahteraan pekerja setiap tahun, maka angka tersebut (4,5-5,0 persen) merupakan besaran yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” kata Sarman.
Ia berharap, sidang Dewan Pengupahan berjalan lancar dan obyektif dalam menyikapi kondisi ekonomi terkini. Desakan buruh tentang kenaikan UMP 2019 sebesar 20-25%, sah-sah saja. Namun perlu mengikuti situasi dan kondisi perekonomian saat ini.
“Harapan kita agar kondisi ekonomi nasional cepat pulih kembali, nilai rupiah semakin menguat, sambil kita juga meningkatkan SDM buruh agar memiliki daya saing,” katanya.
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, sendiri tengah menggelar sidang penetapan UMP 2019, Rabu (24/10/2018). Keputusannya akan direkomendasikan kepada Gubernur. Selanjutnya, Gubernur mengumumkan dan menetapkan UMP 2019 pada 1 November, berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.[]