JAKARTA, WB – Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PKS, Triwisaksana, meminta kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar mengkaji pelarangan minuman beralkohol di minimarket. Pasalnya PKS masih keberatan dengan wacana Ahok yang tidak mempermasalahkan minuman alkohol jika kandungan di bawah 5%.
“Semestinya Pemprov DKI mengizinkan peredaran minuman keras itu di minimarket,” ujar Triwisaksana, Rabu (16/9/2015).
Menurutnya, Pemprov DKI lebih baik memusatkan penjualan minuman beralkohol di suatu lokasi. Dia menolak tegas jika minuman beralkohol diperbolehkan di minimarket karena berada di tengah lingkungan masyarakat.
“Pemda DKI tidak bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kemungkinan minuman itu tidak diakses anak di bawah umur. Berapun kadar kandungannya,” ujar Triwisaksana.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengembalikan aturan distribusi minuman beralkohol pada pemerintah daerah.
Merespons kabar itu, Ahok perpendapat, minuman beralkohol di bawah 5% sah-sah saja di jual di minimarket. Namun pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dulu.[]