WARTABUANA – Publik dibuat heboh oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau UU nomor 11 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Ternyata masih ditemukan kejanggalan, ada pasal rujukan tetapi tidak ada ayatnya dalam pasal yang dirujuk tersebut.
Kejanggalan ini ditermukan oleh Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS). Dalam akun twitter resmi PKS, disebutkan kejanggalan tersebut ada pada halaman 6 UU Cipta Kerja. Fraksi PKS mengunggah tangkapan layar dari file UU Cipta Kerja yang menggambarkan kejanggalan tersebut.
Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf. “Baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat,” tulis akun @FPKSDPRRI, yang dikutip hari Selasa (3/11/2020).
Menanggapi kejanggalan itu, anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mencurigai adanya kesengajaan. Arteria heran sebab adanya kejanggalan tersebut justru ada di halaman awal UU Cipta Kerja.
Arteria akan meminta penjelasan dari pihak pemerintah terkait kejanggalan dalam UU Cipta Kerja ini. Sebab dari yang diketahui dirinya UU Cipta Kerja dari DPR naskahnya sudah rapih tetapi mengapa sekarang terdapat perubahan.
“Iya karena dari DPR draf nya sudah rapi, pertama poinnya itu. Yang kedua, kita juga sudah mencermati dengan detail. Masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru,enggak masuk akal. Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh ini diusut tuntas, ini urusan serius,” kata Arteria, Selasa (3/11/2020).
“Iya kita menyarankan itu nanti disisir lagi lah kalau pemerintah teman teman enggak sanggup disisir lagi oleh Baleg DPR RI biar Baleg menyempurnakan”
Politisi muda pendukung pemerintah ini menyarankan agar pada naskah UU Cipta Kerja tersebut dapat diteliti kembali secara detiil. Jika memang Pemerintah tak sanggup menyisirnya, maka Baleg DPR siap melakukan penyisiran dan menyempurnakan UU Cipta Kerja tersebut.
“Iya kita menyarankan itu nanti disisir lagi lah kalau pemerintah teman teman enggak sanggup disisir lagi oleh Baleg DPR RI biar Baleg menyempurnakan,” ujarnya
Pembuatan undang-undang harus dilakukan secara sempurna dan tidak boleh ada kesalahan. Maka dari itu, apabila ada yang masih belum sempurna dari naskah Undang-undang yang telah ditandatangani tersebut, harus disempurnakan.
“Ini kan undang-undang ini ada namanya atas asas prinsip kemanfaatan, dan harus sempurna jadi bukan nyari salah benarnya, bagaimana menyempurnakan undang-undang ini sehingga bisa berkepastian hukum dan penuh kemanfaatan. Jadi lebih pada kepentingan lebih besar, yakni manfaat daripada hal-hal yang lain,” ujarnya
Arteria siap memperbaiki naskah tersebut jika memang pemerintah tak mau memperbaikinya. “Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung, pemerintah kasih lah yang ada logo-logonya Presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki,” ujarnya.[]