WARTABUANA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak mau ikut-ikutan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk segera menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Argo menjelaskan hingga kini laporan terhadap Habib Bahar yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid masih terus ditindaklanjuti. Saksi juga saksi ahli terus diperiksa dalam kasus ini.
“Kita tidak bisa terus ikut-ikutan ya, semuanya sesuai fakta hukum di lapangan,” katanya Alaidid, Jumat (7/12/2018).
Ia mengatakan, saat ini kasusnya masih dalam proses dan penyidik masih terus bekerja. Polisi belum menemukan tersangka dalam kasus ini. Ke depan pihaknya akan meminta keterangan Habib Bahar sebagai saksi terlapor.
Dia pun menambahkan belum ada rencana kalau laporan di Polda Metro Jaya akan digabung ke Bareskrim Mabes Polri. Argo minta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan rampung.
“Nanti kita tunggu saja bagaimana perkembangan,” ucap Argo.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Habib Bahar senagai tersangka dalam kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis pada Kamis 6 Desember 2018 kemarin.
Sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan Habib Bahar karena ceramahnya yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.[]