WARTABUANA – Usai menerima adanya laporan pembakaran bendera berkalimat tauhid oleh organisasi masyarakat (ormas), Mabes Polri langsung bergerak cepat. Polri memastikan pembakar bendera itu akan diproses secara hukum.
“Kita tindak secara hukum agar dapat menenangkan atau menetralkan situasi secara umum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (23/10/2018).
Ia mengatakan kejadian pembakaran bendera berkalimat tauhid ini terjadi saat gelaran hari santri nasional yang digelar di alun-alun Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018). Informasi yang dihimpun, bendera itu diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibakar oleh ormas Banser.
HTI sendiri memang sudah dibekukan oleh pemerintah Indonesia. HTI diduga menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 2945.
“Diduga bendera HTI. Ini masih didalami,” jelas Dedi.
Sebelumnya polisi memastikan pasca Pembakaran bendera berkalimat tauhid itu, situasi di Garut aman. Kapolres Garut langsung turun ke lapangan usai menerima laporan adanya pembakaran bendera itu.[]