JAKARTA, WB – Sampai sejauh ini Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan sapi di rumah penggemukan. Padahal hal tersebut diduga menyebabkan kelangkaan sapi di pasaran.
Kapolri Badrodin Haiti menjelaskan, saat ini pihaknya sedang memetakan unsur pidana. “Ini sedang ditelusuri,” kata Badrodin Jumat (14/8/2015).
Dalam hal ini, Badrodin mengatakan, pihaknya tak bisa sembarangan menetapkan tersangka. Sebab, semuanya harus didalami. Dari temuan saat penggeledaan, ada sapi yang siap didistribusikan. Namun, itu tidak dilakukan karena tak ada pembeli.
“Oleh karena itu asosiasi pedagang ini kan harus dipanggil. Kemudian bisa saja alasannya RPH (rumah pemotongan hewan) tutup, (akan ditanyakan) kenapa tutup ” tambah Badrodin.[]