JAKARTA, WB – Suhu politik di DPR RI semakin memanas antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) setelah fraksi pendukung pemerintah membentuk pimpinan DPR tandingan.
Kubu KIH tidak mengakui keabsahan pembentukan pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (29/10/2014). Bahkan mereka mengeluarkan mosi tidak percaya kepada lima pimpinan DPR yang hari ini memimpin acara pemilihan pimpinan 11 komisi di DPR.
Berikut isi mosi tidak percaya yang disampaikan KIH dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta.
1. Hak penyampaian pendapat. Pimpinan tidak memberi waktu interupsi kepada fraksi yang bukan berasal dari kubu koalisi pimpinan (Koalisi Merah Putih). Ini termasuk pelanggaran tata tertib Pasal 31 ayat 1 huruf M.
2. Pimpinan dalam memimpin sidang jauh dari norma, etika baik, dan demokratis.
3. Pimpinan memaksakan penempatan anggota dalam jumlah komposisi keanggotaan yang berbeda. Hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pengganti Bamus (badan musyawarah) disebutkan bahwa jumlah anggota 46 orang per komisi.
4. Pimpinan melakukan keberpihakan dalam memimpin sidang kepada kelompok tertentu. Ini pelanggaran tata tertib Pasal 29 ayat 2.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, menegaskan langkah yang diambil KIH bukan untuk menghambat kinerja DPR dan menyakiti hati rakyat.
“Kami ingin menyelematkan rakyat. Kami tidak ingin, pemerintahan Jokowi-JK diganggu dengan urusan-urusan pragmatis. Urusan-urusan yang sesungguhnya tidak bermakna apa-apa, kecuali kepentingan politik sesaat,” ujarnya.
Sebagai bentuk kekecewaannya, akhirnya fraksi yang tergabung dalam KIH membentuk kepengurusan pimpinan DPR tandingan yang terdiri dari, Pramono Anung dari PDIP sebagai ketua DPR, dan empat wakil ketua masing-masing Abdul Kadir Karding (PKB), Syaifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Dosi Iskandar (Hanura).
Menanggapi pimpinan DPR tandingan ini, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut hal tersebut ilegal. Ia berharap KIH menerima kenyataan tidak memiliki perwakilan di alat kelengkapan DPR. “Namanya juga tandingan, ya pasti ilegal. Yang namanya komisi itu harus disahkan pimpinan Dewan,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2014) siang.
Lebih jauh Fadli berharap sikap KIH berubah sehingga masih ada kemungkinan untuk mendapatkan kursi pimpinan di komisi. “Selama ini kita (Koalisi Merah Putih) tidak pernah mengganggu kinerja Presiden, kerja, kerja, kerja. Sekarang jangan ganggu kinerja DPR dong,” lanjut dia. []