WARTABUANA – Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi wilayah DKI Jakarta diperpanjang. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan yang menyebut jika PSBB Transisi akan diperpanjang.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB guna menuju masyarakat sehat, aman, produktif selama 14 hari ke depan, mulai dari 9 November hingga 22 November 2020.
Anies juga menjelaskan, perpanjangan PSBB Transisi tersebut sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terus terjadi. Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut pun berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Anies menjelaskan, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.
Anies pun mengingatkan bahwa Covid-19 masih terjadi penularan meskipun melambat. Namun bukan berarti lengah, justru harus lebih waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat, lalu masyarakat jadi tidak disiplin.
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jarak tempat duduk tamu diatur minimal 1,5 meter. Hadirin dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Terkait hal tersebut, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin terapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, dan Menjaga jarak atau social distancing).
Lebih jauh orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan bahwa semua aturan PSBB masa transisi di masih berlaku. Adapun beragam aturan dan larangan selama PSBB transisi pernah diungkapkan Anies Baswedan pada saat penerapan PSBB transisi 10 Oktober lalu.
Berikut sejumlah aturan selama PSBB transisi yang diperpanjang:
Sekolah
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi. Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.
Kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.
Perkantoran
Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Adapun 11 sektor esensial tersebut, yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas. Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan dengan membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Kemudian menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi. Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.
Restoran
Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi. Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni: Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan dan Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum serta Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
Resepsi Pernikahan
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jarak tempat duduk tamu diatur minimal 1,5 meter. Hadirin dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan. Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Pasar dan mal
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pasar diatur pengelola pasar. Adapun pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.
RTH dan RPTRA
Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi. Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan. Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.
Bioskop
Bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter. Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
Ganjil genap
Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap.
Gedung Olah Raga (GOR)
GOR dibuka, tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung. Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas. Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga. Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB. Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama.
Adapun petugas wajib GOR pakai masker dan face shield. Adapun GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.
Taman rekreasi
Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online. Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.
Saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.
Pusat kebugaran
Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas. Pengaturan jarak antar-pengunjung juga wajib diterapkan minimal 2 meter. Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tetapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan. Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Angkutan umum
Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).[]