JAKARTA, WB – Ratusan Advokat dan Puluhan Organisasi Masyarakat Sipil mendukung dan mengawal aksi unjuk rasa dan mogok nasional buruh untuk mendesak Presiden Jokowi membatalkan dan mencabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pasalnya PP Pengupahan tersebut pembentukannya tidak partisipatif dimana tidak melibatkan elemen serikat buruh. Selain itu, PP Pengupahan bertentangan dengan Konstitusi pasal 27 dan 28 ayat D UUD 1945. Akibatnya akan memiskinkan kaum buruh ataupun pekerja di Indonesia,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Berkaca dari unjuk rasa buruh menolak PP Pengupahan sebelumnya (30/10). Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian melakukan tindakan brutal dengan cara melakukan intimidasi, kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, serta pembubaran paksa unjuk rasa buruh yang menolak PP Pengupahan.
“Sehingga kami dari Ratusan Advokat dan Puluhan Organisasi Masayarakat sipil terpanggil untuk mengawal dan akan melakukan advokasi terhadap Serikat buruh yang akan melakukan unjuk rasa dan mogok nasional,” imbuhnya.
Karena itu Tim Advokasi Buruh dan Rakyat Tolak PP Pengupahan untuk mendeklarasikan di kantor LBH Jakarta Jalan Diponegoro no 74 Menteng Jakarta Pusat hari ini (17/11) pukul 13.00 WIB. []