JAKARTA, WB – Bahtera rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok dan Veronica Tan kandas. Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Ahok dan memberikan hak asuh anak kepada terpidana kasus penistaan agama Islam itu.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018). Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
“Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,” ujar Sutaji.
Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.
Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil. Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.
Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok. Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.
Majelis hakim memberikan kuasa terhadap Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama. “Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung,” ujar Sutaji.
Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai. Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.
“Ibu kandung telah melanggar norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya,” ujar Sutaji.
Adapun Vero masih akan tetap mengasuh kedua anaknya selama Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok. Setelah Ahok bebas, Vero wajib menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok.
“Penggugat saat ini sedang menjalani penahanan, maka sebelum keluar atau selesai masa tahannya maka kedua anak sementara dititipkan kepada tergugat. Setelah selesai masa hukuman, kewajiban tergugat menyerahkan kepada penggugat,” ujar Sutaji.
Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Ahok terhadap Vero. Gugatan cerai itu diajukan pada 5 Januari lalu di PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai seluruh saksi dan bukti mendukung gugatan tersebut. []