Jakarta – Mengatasi keterbatasan akses jaringan internet dan juga bahan pembelajaran daring selama wabah Covid-19, Mendikbud Nadiem Makarim menggandeng TVRI menginisiasi program “Belajar dari Rumah”.
“Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19,” ujar Nadiem Makarim pada telekonferensi Peluncuran Program Belajar dari Rumah di Jakarta, pada Kamis (9/4).
Mendikbud Nadiem menambahkan, “(Program ini) khususnya membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses internet, baik karena tantangan ekonomi maupun letak geografis.”
Menanggapi program tersebut, Sekjen Gabungan Operator TV (GOTV) Kabel Indonesia Candi Sinaga mengatakan, tanpa dukungan TV Berlangganan, program Mendikbud menggandeng TVRI sebagai media belajar tidak akan menjangkau semua kalangan masyarakat
Karena ada kekhawatiran program ini tidak akan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Karena pada kenyataanya, siaran TVRI belum dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, khususnya wilayah pedalaman dan pelosok serta perbatasan.
Menurut Candi, dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 negara mengakui adanya Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) baik melalui kabel, satelit dan teresterial yang salah satu fungsinya adalah membantu Pemerintah dalam mendistribusikan program siaran dari televisi publik (TVRI) dan televisi swasta kepada masyarakat. Khususnya pada wilayah-wilayah blankspot.
Jauh sebelum program Mendikbud ini dicanangkan, Televisi Berlangganan sudah lama membantu negara untuk mendistribusikan program siaran televisi publik, yaitu TVRI dan televisi swasta. Hal ini kami lakukan sebagai sebuah wujud kepatuhan dan ketaatan kami dalam menjalankan amanat Undang-Undang Penyiaran,” kata Candi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).
Candi melanjutkan bahwa untuk keberhasilan program Mendikbud ini dengan menggandeng TVRI, pastinya membutuhkan dukungan dari Televisi Berlangganan, baik melalui kabel dan satelit di seluruh Indonesia.
Hal ini agar dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. Apalagi yang memiliki keterbatasan ekonomi dan letak geografis dalam aspek penyiaran.
Dan pastinya kita siap bantu program Pemerintah ini apalagi dalam masa darurat Covid-19. Bahkan kita sudah banyak mendapati laporan-laporan dari anggota kita di daerah, terutama para pelanggan yang sudah ingin memastikan adanya program siaran TVRI di televisi di rumah mereka, agar anak-anak mereka dapat mengikuti Program Belajar Dari Rumah melalui TVRI sesuai arahan Mendikbud ini,” ungkap Candi
Hanya saja, kata Candi selama ini ada begitu banyak permasalahan yang selalu di hadapi oleh Televisi Berlangganan di Indonesia, namun Pemerintah tidak pernah hadir.
Salah satunya juga yang melibatkan TVRI. Tatkala TVRI melakukan kerjasama dengan PT. Global Media Visual (Mola TV) untuk penayangan program siaran Liga Inggris (English Premiere League) dan pertandingan Tim Nasional Indonesia, TVRI mengumumkan kepada publik bahwa akan melakukan pembatasan akses kepada rakyat Indonesia yang tidak dapat menerima siaran TVRI melalui sistem penyiaran terrestrial atas dasar hak siar dan hak cipta.
“Dasar inilah yang akhirnya digunakan Mola TV untuk melakukan tekanan dan kriminalisasi terhadap anggota-anggota Televisi Berlangganan di berbagai daerah di Indonesia,” ucap Candi.
Bahkan ada anggota kami di Batam Kepulauan Riau yang mendapati somasi/pemberitahuan kedua oleh kuasa hukum Mola TV untuk membayar kerugian sebesar Rp 21 miliar karena menayangkan siaran Liga Inggris walaupun memperoleh siaran tersebut dari TVRI. Ditambah lagi ada anggota kami yang sampai digeledah kantor dan studionya oleh PPNS dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepolisian karena diduga menayangkan Liga Inggris tanpa mendapatkan izin dari Mola TV, walaupun tidak menemukan bukti-bukti atas dugaan tersebut,” papar Candi.
Hal senada disampaikan Sekjen Indonesian Cable Television Association (ICTA) atau Asosiasi Televisi Kabel Indonesia Mulyadi.
Menurut Mulyadi, menjadi dilema tersendiri untuk Televisi Berlanganan di Indonesia, ketika Pemerintah butuh bantuan Televisi Berlangganan baik melalui kabel dan satelit, namun bagaimana dengan persoalan yang ada di Televisi Berlangganan, apakah Pemerintah siap bantu juga?
Andai saja Televisi Berlangganan baik melalui kabel dan satelit di Indonesia tidak patuh dan taat untuk menjalankan perintah Undang-Undang Penyiaran dalam rangka membantu Pemerintah mendistribusikan informasi melalui program siaran TVRI kepada seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada, dapat kami sampaikan bahwa program Mendikbud Nadiem untuk belajar dari rumah tidak akan menjangkau seluruh lapisan masyarakat” ucap Mulyadi.
Ketentuan dalam Undang-Undang Penyiaran tepatnya pada Pasal 26 Ayat 2 Poin b telah dijelaskan bahwa Televisi Berlangganan harus menyalurkan program siaran dari televisi publik dan televisi swasta. Namun dalam kenyataanya ketika Televisi Berlangganan yang telah mendapatkan izin dari negara dan taat untuk membayar pajak kepada negara setiap tahunnya tetap saja di kriminalisasi” oleh pihak-pihak tertentu atas dasar Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE.
Tentunya kami (Televisi Berlanggganan) siap hadir dan membantu Pemerintah/Negara tidak hanya pada masa darurat Covid-19 untuk mendistribusikan informasi dari televisi publik dan televisi swasta, namun adakah kepastian dan jaminan Pemerintah/Negara hadir untuk kami tatkala kami mendapati intimidasi dan kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu baik dari televisi publik dan televisi swasta dengan menggunakan Undang-Undang Hak Cipta dan ITE,” tegas Mulyadi.