JAKARTA, WB – Dalam kasus tindak pidana korupsi, sepanjang semester I tahun 2015, Tim Intelijen yang dibawahi Jaksa Agung Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, mencatat telah menangkap 44 buron berstatus terpidana dan tersangka.
“Sepanjang 2015 penangkapan buron ke-44 yang dilakukan satuan tugas khusus (satgasus),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2015).
Tony mengatakan, penangkapan para buron ini merupakan bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Para buron yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menjalankan putusan pengadilan. Saat ini Tim Intelijen Kejaksaan Agung terus melakukan pengintaian terhadap para buron tindak pidana korupsi baik yang berstatus tersangka maupun terpidana. Yang terbaru sendiri tim telah menangkap dua orang terpidana korupsi yang telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya terpidana yang ditangkap yakni mantan General Manager Aircraft Procurement Division PT. Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto, ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat. Tony merupakan buron korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG, washington DC, USA) kepada PT. Merpati Nusantara Airlines (PT. MNA) tahun 2007.
Lalu, buron korupsi asal Kejaksaan Negeri Wates, Thersia Herdhini Prasasti Sumekar, ditangkap di Griya Taman Durian Citra Sentosa No 13, Banyumanik, Semarang, Rabu (13/5) dini hari.
Theresia merupakan mantan Kepala Unit SPBU 44-556-02 Wates. Penangkapan berdasarkan putusan MA RI No: 1193K/Pid.Sus/2008. Terpidana Theresia Herdhini Prasasti Sumekar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan SPBU 44-556-02 Wates tahun 2004-2005, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp65.423.085,00 dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50.000.000,00 subsider satu bulan kurungan.[]