JAKARTA, WB – Rapat pleno DPP Partai Golkar telah memutuskan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum setelah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tahana KPK.
“Rapat pleno menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan,” kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).
Praperadilan yang dimaksud adalah gugatan praperadilan Setya Novanto atas status tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
Nurdin mengatakan, apabila gugatan Novanto dikabulkan, maka jabatan Plt dinyatakan berakhir. Namun jika sebaliknya, maka Plt bersama ketua harian akan kembali menggelar rapat pleno menentukan langkah selanjutnya.
“Yaitu meminta Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Golkar. Dan apabila Setya Novanto tidak mengundurkan diri, maka rapat pleno Partai Golkar memutuskan menyelenggarakan munaslub,” katanya.
Nurdin menambahkan, Plt ketua umum dalam melaksanakan tugasnya yang bersifat strategis tidak bisa seorang diri. Setiap tindakan dan kebijakan harus dibicarakan bersama ketua harian, korbid dan bendahara umum.
Sementara untuk posisi Ketua DPR, DPP Partai Golkar menunggu hasil praperadilan Setya Novanto yang berlangsung pada 30 November 2017. “Posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR menunggu putusan praperadilan,” ujar Nurdin. []