JAKARTA, WB – PT PLN (Persero) memastikan akan menaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga 1.300 voltampere (VA) dan 2.200 VA pada Desember 2015. Kenaikan ini sebesar Rp 1.509 per kWh dimana PLN nantinya memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga tersebut.
“Pada November 2015, tarif golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA masih ditetapkan tarif sebesar Rp1.352 per kWh,” ujar Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun, Jakarta, belum lama ini.
Di bulan Desember kenaikan listrik sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut.
Sedangkan pelanggan kecil berdaya 450 dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan “tariff adjustment”. “Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah,” imbuh Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya.
“Penurunan itu dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir,” katanya.
“Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan “tariff adjustment” pada pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tersebut,” ungkapnya.
Dia memberi alasan saat itu pelanggan golongan rumah tangga tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli hingga November 2014. “Penundaan itu untuk meringankan beban ekonomi pelanggan kedua golongan tersebut,” jelas dia.
Ini artinya, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme “tariff adjusment”. Golongan itu diantaranya rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Kemudian golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Selanjutnya kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT.
Lebih jauh Bambang menambahkan pada Desember 2015, tarif 10 golongan pelanggan yang sudah diberlakukan “tariff adjustment” per Januari 2015 mengalami penurunan dibanding November 2015.
Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada November 2015 menjadi Rp1.509 per kWh pada Desember 2015. []