JAKARTA, WB – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengaku sudah menerima surat perubahan nomenklatur (penanaman formasi kabinet) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diterapkan pada pemerintahannya.
“Saya sudah menerima surat dari presiden Joko Widodo yang tertanggal 21 Oktober. Surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan,” kata Setya saat ditemui di gedung DPR, Rabu (22/10/2014).
Politisi Golkar ini mengatakan pengiriman surat tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 17 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pembentukan kementerian oleh pemerintah paling lambat 14 hari setelah pelantikan.
“Kita kasih tenggat waktu 14 hari setelah pelantikan atau jatuh tempo pada 3 November maksimal pembentukan kementerian,” tuturnya.
Menurut Setya, hal tersebut sudah tertera pada Pasal 17 UUD 1945 ada sejumlah kementerian yang tidak dapat diubah nomenklaturnya, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan.
“Dalam Pasal 17, DPR punya waktu tujuh hari. Dan, dalam Pasal 19 ini perlu pertimbangan. Karenanya akan secepatnya, dan sesegera mungkin membalas surat itu, untuk membalas suara dari pimpinan Bapak Presiden, supaya kita menjalankan segera program untuk rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat perubahan nomenklatur kementerian yang akan diterapkan pada pemerintahannya. Surat itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/10/2014) siang ini.
“Suratnya ditandatangani kemarin. Berdasarkan Undang-undang Kementerian Negara itu ada pasal yang menyebut kalau presiden meminta pertimbangan DPR kalau ada perubahan,” ujar mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto, di Istana Kepresidenan, Rabu siang.[]