WARTABUANA -Menyusul somasi atas pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk karena menayangkan, memutilasi, memodifikasi dan me re-broadcast film Sejauh Kumelangkah”. Sineas Ucu Agustin dan tim kuasa hukum menyampaikan perkembangan terbarunya.
Sesuai permintaan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, telah dilaksanakan mediasi antara tim kuasa hukum Ucu Agustin dengan pihak Kemendikbud pada 13 Oktober 2020.
Mediasi bertujuan untuk menegosiasikan isi tuntutan somasi. Hingga saat ini, pembicaraan masih dalam tahap untuk pemenuhan Ucu Agustin dan kuasa hukum sedang menunggu respon atas tawaran teknis pelaksanaan tuntutan somasi yang telah disampaikan pada 22 Oktober 2020.
“Soal pemberitaan yang beredar bahwa Kemendikbud setuju penuhi semua tuntutan somasi, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut perlu pemenuhan dan realisasi terlebih dahulu. Tuntutan baru bisa dianggap dipenuhi bila disertai kesepakatan tertulis kedua pihak sebagai bukti bahwa telah terjadi perdamaian,” kata Ucu melalui keterangan tertulis, Senin (26/10).
Menurut Ucu, sampai saat ini TVRI dan Telkom tidak menunjukkan iktikad baik maupun tanggapan terhadap somasi yang telah dilayangkan pihaknya.
Padahal kedua pihak tersebut juga memiliki kesalahan yang sama terkait pelanggaran hak cipta.
“TVRI jelas tidak diperkenankan untuk menyiarkan Belajar Dari Rumah alias BDR ke platform TV lainnya. Kami masih menunggu iktikad baik TVRI dan Telkom. Bila nanti terjadi perdamaian dengan Kemendikbud, kami tetap akan melakukan langkah hukum terhadap TVRI dan Telkom,” ungkap Ucu.
Setelah masalah pelanggaran hak cipta ini mencuat, muncul pengakuan permasalahan serupa dari pembuat film lainnya terkait penayangan film di program BDR Kemendikbud.
Hal ini sudah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud sebagai bukti bahwa kasus pelanggaran hak cipta dalam program BDR tidak hanya dialami Ucu Agustin, namun juga para pembuat film lainnya.
Ucu mengaku memperoleh dukungan dari 220 pekerja seni untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan tersebut. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran, langkah perbaikan, dan penghargaan ke depan terhadap hak cipta maupun kepada pekerja seni di Indonesia,” pungkas Ucu.