WARTABUANA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai memeriksa para tersangka suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sembilan tersangka itu masing-masing diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
“Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/10/2018).
Sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta, hunian masa depan milik Lippo Group. Mereka di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Kemudian pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Kemudian Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
“Pemeriksaan untuk tersangka lainnya. Pemeriksaan silang,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta.[]