JAKARTA, WB – Kapolri, Jenderal Tito Karnavian meminta aksi 5 Mei yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, untuk tidak
menganggu ketertiban publik. Menurut Tito, aksi 5 Mei tidak perlu karena dapat menekan hakim dalam mengambil keputusan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mana Kasus Ahok sendiri akan divonis 9 Mei.
“Saya pikir tidak perlu aksi dengan jumlah cukup besar. Karena itu akan menganggu ketertiban publik meski unjuk rasa diperbolehkan undang-undang,” papar Tito di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Tito tidak mempermasalahkan unjuk rasa tersebut. Sebab, itu merupakan salah satu cara menyampaikan pendapat. Namun, dia mengimbau pihak yang tidak berkepentingan agar tidak usah ikut aksi tersebut.
“Yang tidak berkepentingan tidak perlu, menganggu jalan,” tegas Tito.
GNPF MUI kembali berencana menggelar aksi damai. Unjuk rasa bertajuk Aksi Simpatik 55 ini digelar pada Jumat 5 Mei 2017 di depan Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.[]