WARTABUANA – Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 lalu yang dinilai sukses oleh banyak kalangan, ternyata meninggalkan persoalan. Sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran dari panitia.
Dikutip dari berbagai media, nilai yang belum dibayarkan kepada para vendor sebanyak ratusan miliar tupiah. PT Sarang Gagas Indonesia (PT SGI), adalah salah satu vendor yang hingga sekarang masih menunggu pembayaran.
Karena tidak juga menunjukkan itikad baik dari panitia, akhirnya pihak PT SGI melalui Advokat dan Konsultan Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office melayangkan somasi pertama dan terakhir kepihak Panitia Besar PON XX Papua Tahun 2021.
Somasi dilayangkan karena hingga saat ini PT SGI belum menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan videotron pada saat pelaksanaan PON XX Papua Tahun 2021 lalu.
“Kami masih belum menerima pembayaran atas Pekerjaan Penyediaan Videotron yang terpasang di Polda Papua senilai Rp. 2,6 Miliar lebih,” kata Direktur PT Sarang Gagas Indonesia, Soegianto Husin, Selasa (20/12/2022).
Selain sudah merugi atas lamanya realisasi pembayaran yang tidak kunjung terealisasi, PT SGI terancam dituntut pihak penyedia dana modal kerja atas pekerjaan tersebut.
Pada surat Somasi tersebut, dijelaskan bahwa PT SGI telah mengikuti tender dan memenangkan tender penyediaan videotron yang dilaksanakan oleh PB PON XX Papua.
PT SGI berdasarkan kontrak yang ditandatangani bersama dengan Ketua Harian PON XX Papua yakni Dr Yunus Wonda,SH,MH dan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) Panitia Besar PON XIX Papua yakni Zulkifli Akbar tersebut, kemudian melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan penyediaan videotron itu secara tuntas.
Perusahaan dinilai bertanggung jawab dan telah beroperasi dengan baik. Akan tetapi kliennya tersebut masih belum mendapatkan pembayaran yang merupakan haknya. “Hingga kini, sudah setahun lebih klien kami belum menerima pembayaran, kan seharusnya perhelatan seperti PON sudah ada anggaran,” tutur Tito Hananta.
Menurut Tito Hananta, ketika ditagih, panitia selalu memberikan keterangan bahwa pembayaran akan segera dilakukan, tapi hingga kini tak kunjung direalisasikan. “Seharusnya senang mendapatkan pekerjaan dari pemerintah di saat pandemi. Ternyata menjadi malapetaka begini, jujur, kami tidak menyangka kalo pekerjaan dari pemerintah bisa seperti ini pembayarannya,”papar Tito lagi.
Selain melayangkan somasi, Tito Hananta juga telah menyurati Ombudsman RI dan pihak terkait lainnya juga akan melakukan tindakan hukum secara pidana dan perdata jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.[]