WARTABUANA – Proses persidangan kasus penggelapan mobil mewah dengan terdakwa Yanti berjalan alot. Dua sidang terakhir tidak dapat dilakukan karena Rudy sebagai saksi korban tidak hadir. Jika sampai tiga kali tidak bisa hadir dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa minta hakim melakukan upaya jemput paksa.
Atas sikap tidak kooperatifnya Rudy sebagai saksi korban sekaligus orang yang melaporkan kasus tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengaku sangat kecewa. Dalam sidang tanggal 27 Februari, Rudy tidak hadir.
“Sidang hari ini juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora SH tidak dapat menghadirkan saksi korban yang bernama Rudy ke pengadilan,” ujar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H dari Fahmi Bachmid & Partners, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/3/2023).
Fahmi Bachmid membenarkan kalau sidang kasus yang diketuai hakim Togi Pardede SH MH tersebut kembali ditunda hingga Senin (6/3/2023) mendatang. Jika sampai tiga kali tidak hadir, Fahmi mendesak pengadilan melakukan upaya jemput paksa.
“Lagi-lagi, pada sidang kali ini, kami dibuat kecewa. Kalau sampai tiga kali saksi korban yang seharusnya didahulukan pemeriksaannya ini tidak hadir, majelis hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menjemput paksa saksi tersebut,” tegas Fahmi yang menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, Galih Rakasiwi SH MH, anggota tim kuasa hukum Yanti merasa heran. Sebelumnya ada permintaan Ketua Majelis Hakim agar proses sidang dipercepat dengan dua kali persidangan dalam seminggu, yakni hari Senin dan Kamis. Permintaan itu sudah disepakati bersama antara JPU dan kuasa hukum terdakwa.
“Kenyataannya, untuk sidang Senin (27/2) dan Kamis (2/3) malah terjadi penundaan, karena JPU belum bisa menghadirkan saksi korban sebagai pelapor, sesuai agenda. Nah, kalau saksi korban ini tidak hadir, apa ini namanya bukan menghambat persidangan?” cecar Galih.
Atas sikap saksi korban itu, tim kuasa hukum terdakwa menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. “Pastinya, majelis hakim ingin mendengarkan keterangan saksi korban sebagai pelapor adanya dugaan penggelapan mobil mewah dan yang menyebabkan terdakwa Yanti harus ditahan selama 5 bulan ini,” tegas Galih .
Sementara itu, seperti yang pernah disampaikan dalam nota keberatan, kuasa hukum terdakwa mengingatkan bahwa perkara tersebut, dinilai sebagai kasus perdata. Karena itu pula, terdakwa berharap dan meminta agar majelis hakim menghentikan perkaranya.
Terdakwa mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Rudy, sudah berlangsung selama delapan tahun (2013-2021). Bahkan, keduanya hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Kemudian mereka secara bersama-sama membeli apartemen serta dua mobil mewah, Mercy dan Mini Cooper.
Menurut keterangan Yanti dalam sidang sebelumnya, dirinya tidak mungkin melakukan penggelapan mobil yang dibeli secara patungan. Pelapor menggunakan mobil Mercy dan dirinya menggunakan Mini Cooper.[]