JAKARTA, WB – Aparat Polda Metro Jaya, terpaksa meringkus Aktris Sandy Tumiwa. Hal tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana penipuan bermodus investasi fiktif yang mencapai Rp 7 miliar.
Sandy yang merupakan mantan suami artis Tessa Kaunang itu diduga mendirikan perusahaan investasi bernama PT CSM Bintang Indonesia dengan menampung uang dari para pemodal.
“Jadi kami ringkus dia usai pulang dari Bandung,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Kamis (26/11/2015).
Sandy ditangkap saat menginap di rumah kos `Lega Resident` kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Motif penangkapan Sandy diketahui saat dirinya bersama seorang temannya akan memutarkan uang senilai Rp7 miliar melalui `trading forex` hingga mengalami kerugian.
Awalnya Sandy menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 45 persen bagi penanam modal, namun Sandy tidak dapat memenuhi janjinya maupun mengembalikan uang invetasi milik pemodal yang dikumpulkan sejak 2012.[]