WARTABUANA – Artis Roro Fitri menolak dakwaan sebagai pengedar narkoba. Setelah divonis 4 tahun, dia lakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta namun ditolak.
Kemudian Roro mengupayakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Falky Parera SH, sebagai sahabat dan juga pengacara, sebaiknya Roro menjalani saja sisa masa tahanannya, tidak perlu lakukan upaya hukum lain.[]