WARTABUANA – Produsen ponsel pintar Apple didenda sebesar 10 juta euro (1 euro = Rp16.968) di Italia karena melakukan praktik komersial dan promosi yang menyesatkan, demikian disampaikan Otoritas Persaingan Usaha Italia (Autorità Garante della Concorrenza e del Mercato/AGCM) pada Senin (30/11).
Denda tersebut berkaitan dengan pesan promosi Apple mengenai kapasitas ketahanan air dari beberapa model produk iPhone-nya.
Dalam pernyataannya, badan tersebut menyebutkan bahwa Apple mempromosikan model-model ini sebagai produk yang “tahan air hingga kedalaman maksimum antara 4 meter dan 1 meter yang bergantung pada modelnya, serta hingga 30 menit.”
“Namun, pesan tersebut tidak menyebutkan bahwa karakteristik ini hanya bisa ditemukan dalam kondisi yang spesifik, misalnya dalam uji laboratorium yang spesifik dan terkontrol dengan penggunaan air statis dan murni, serta tidak sama dengan kondisi yang biasanya didapati konsumen saat menggunakan perangkat-perangkat tersebut,” papar AGCM.
Otoritas persaingan usaha Italia menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 10 juta euro (1 euro = Rp16.968) karena telah menyesatkan konsumen perihal ketahanan air dari produk iPhone-nya.
Praktik menyesatkan yang kedua ditemukan dalam sangkalan kontekstual perusahaan tersebut, yang menyebutkan bahwa model-model iPhone-nya tidak memiliki garansi atas kerusakan akibat masuknya air atau cairan lainnya.
Mengingat “promosi eksplisitnya menyebutkan perihal ketahanan air,” sangkalan itu dianggap “menipu konsumen,” kata AGCM.
Selain itu, regulator antipakat tersebut mengatakan penolakan Apple pada tahap pascapenjualan untuk memberikan bantuan kepada pelanggan ketika model-model iPhone tersebut rusak terkena air atau cairan lainnya telah menghalangi “penggunaan hak mereka (pelanggan) yang disebutkan dalam undang-undang terkait garansi atau Kode Etik Konsumen”. [Xinhua]