JAKARTA, WB – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaa agama, Senin (26/3/2018).
Sebelumnya juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap sah meski tak disertai novum atau bukti baru.
Berkas PK tersebut telah diterima MA pada 6 Maret lalu. Hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK tersebut yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.
“Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok,” kata Juru Bicara MA Suhadi.
PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardiatmo.
Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.
Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.
Sementara itu menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikchar Hadjar menilai penolakan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum memenuhi syarat.
Menurut Fikchar, jika pengajuan PK tersebut telah memenuhi syarat ketentuan, maka akan melakukan tindak lanjut PK tersebut. “Untuk dapat diteruskan pemeriksaan permohonan PK, maka harus diperiksa apakah permohonan tersebut sudah menenuhi syarat atau tidak,” kata Fikchar, Senin (26/3/2018).
Fikchar menyebut, syarat permohonan PK terdapat dua faktor. Pertama bersifat alternatif, yakni adanya keadaan baru yang dapat mempengaruhi proses hukum atau tidaknya terhadap pemohon PK. Kedua adanya kekhilafan hakim atau adanya pertentangan dalam putusan.
“Jadi kemungkinan penolakan atau tidak diterimanya permohonan PK yang diajukan Ahok belum menenuhi persyaratan tersebut,” papar Fikchar.
Oleh karena itu, lanjut Fikchar, argumen yang disampaikan kuasa hukum Ahok terkait adanya kekhilafan hakim saat memvonis dan menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan, dianggap tidak memenuhi syarat.
“Sangat mungkin argumen atau alasan yang dikemukakan oleh pengacara Ahok tidak dapat dikualifikasi sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkasnya. []