WARTABUANA – Pusat Laboratorium Forensik Polri, berhasil mengidentifikasi rekaman suara (voice) yang beredar di group WA, terkait hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Puslabfor Polri memastikan 99 persen suara itu adalah milik suara Bagus Bawana Putra.
“Analisa otomatisasi menggunakan algoritma Gaussian Mixture Model untuk dapatkan sidik suara atau voice print yang kemudian dikomparasi antara sampel suara barang bukti dengan pembanding dengan algoritma Likelihood Ratio,” papar penyidik Puslabfor Polri Kombes M Nuh di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Dedi menjelaskan pada analisis otomatisasi, berdasarkan lama bicara atau speech lenght, didapati skor ketajaman analisis atau speaker voice sharpness adalah 1.0.
“Jadi sangat kuat mendukung identik suara BBP. Kuat identik 4 rekaman suara ini dengan suara pembanding, hasilnya 4 rekaman BB identik dengan suara atas nama tersangka,” imbuh dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka karena sebagai pembuat rekaman surat suara dan menyebarkan hoaks tersebut melalui media sosial. Bagus diancam dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.[]