WARTABUANA – Mendiang David Budiman wafat meninggalkan dua istri dan tiga anak. Sepeninggal pengusaha itu kemudian terjadi gugatan atas rumah yang telah diwasiatkan untuk Lo Hanny (istri kedua) David oleh Witra Budiman dan Marsika, anak Judiana (istri pertama David).
Sidang gugat wasiat rumah itu menghadirkan saksi Megawati, ponakan David dan Lu Siau, adik kandung David di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberpa waktu lalu, mengungkapkan bahwa rumah di jalan Pluit Putra VIII, Penjaringan Jakarta Utara, telah diwasiatkan David untuk Lo Hanny dan anaknya.
Sidang ketiga gugat wasiat rumah itu Megawti memberi kesaksian di hadapan Hakim Ketua dan Hakim Anggota, bahwa rumah tersebut telah diwasiatkan David untuk isteri keduanya, Lo Hanny dan Wily, anaknya.
“Almarhum David Budiman, kakak saya memang benar memberikan wasiat rumah yang terletak jalan Pluit Putra VIII, Penjaringan Jakarta Utara, untuk isteri keduanya Lo Hanny, karena Lo Hanny memiliki anak,” ucap Lu Siau dan Megawati saat memberi kesaksian di peprsidangan.
Hal itu juga disampaikan Tony Purba, SH dan Ricardo Putra, SH, kuasa hukum tergugat, bahwa kedua saksi mengatakan, David memiliki dua isteri dan saat menikah tidak sesuai ketentuan hukum negara yang berlaku.
“Itu artinya, kedua isteri David Budiman memiliki hak yang sama. Karena mereka menikah tidak mengikuti hukum yang sah. Dan hukum yang berlaku di negara ini, sesuai aturan hukum, ahli waris adalah saudara kandung dari David Budiman. Dan kedua saksi juga menyampaikan, David Budiman memberikan wasiat rumah yang di Pluit Putra VIII untuk Lo Hanny karena memiliki anak dari hasil pernikahannya. Dan saksi juga menyampaikan bahwa dari isteri pertama dan kedua, almarhum David Budiman memiliki tiga anak,” urai Tony Purba , SH.
Tony Purba, SH menambahkan, David memiliki tiga rumah, perusahaan dan apartemen. Dan kliennya hanya berharap dapat memiliki rumah yang telah diwasiatkan suaminya.
“Secara hukum, Lo Hanny dan Judiana memiliki hak yang sama. Dan Judiana juga sudah mendapat rumah dari suaminya. Dan klien saya, Lo Hanny juga menyerahkan apartemen saat direbut Judiana. Selain itu, saksi juga mengatakan, bahwa David Budiman memiliki tiga rumah, aparatemen dan perusahaan. Dan klien saya hanya meminta rumah yang diwasiatkan suaminya,” papar Tony Purba.
Sementara itu, Lo Hanny berharap agar masalah ini segera tuntas dengan baik, mengingat diantara mereka terdapat anak-anak yang memiliki hubungan darah dengan almarhum David. “Almarhum memiliki satu anak dari saya dan juga memiliki dua anak dari ibu Judiana Mariati Lie. Jadi kan mereka memiliki persaudaraan dari satu bapak. Saya berharap, rumah di Pluit Putra VIII diwasiatkan untuk saya.Kan anak saya juga perlu tempat tinggal sama seperti ibu kedua anak ibu Judiana yang memerlukan tempat tinggal dan biaya hidup,” ujar Lo Hanny.
Sementara itu, pihak penggugat Witra Budiman dan Marsika saat dimintai tanggapan mengenai surat wasiat rumah itu tidak berkomentar banyak. “Kami tidak berkeinginan mempublish masalah ini pada media,” ujar Witra Budiman. []