RIYADH – Arab Saudi akan mengizinkan warganya yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 untuk bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus mendatang, seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA).
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap virus corona dan varian barunya, menurut SPA.
Keputusan itu mengecualikan anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang harus memiliki polis asuransi kesehatan yang valid, yang disetujui oleh Saudi Central Bank (SAMA), guna menanggung risiko COVID-19.
Keputusan tersebut juga tidak berlaku bagi warga yang sembuh dari virus itu dalam waktu kurang dari enam bulan, dan bagi mereka yang telah sembuh dan hanya menerima satu dosis vaksin.
Arab Saudi mencabut larangan perjalanan kepada warganya pada 17 Mei lalu setelah pengurangan signifikan dalam hal kasus infeksi. Larangan itu dicabut setelah lebih dari satu tahun diberlakukan sebagai bagian dari serangkaian langkah guna menangani wabah COVID-19. [Xinhua]