MANILA – Filipina mempersingkat masa karantina pandemi dari 14 hari menjadi tujuh hari untuk semua pelancong yang telah divaksin penuh COVID-19 di Filipina, kata Juru Bicara Kepresidenan Filipina Harry Roque pada Jumat (4/6).
Dalam keterangannya, Roque mengatakan para pelancong yang memasuki Filipina tidak lagi diwajibkan menjalani tes cepat (rapid test/RT) PCR atau tes swab COVID-19 pada saat kedatangan. Tes cepat PCR hanya dilakukan jika individu tersebut menunjukkan gejala COVID-19 dalam masa karantina tujuh hari itu.
Roque mengatakan gugus tugas virus corona antarlembaga menyetujui pedoman baru itu pada Kamis (3/6).
“Seseorang akan dianggap telah divaksinasi penuh dua pekan atau lebih setelah menerima dosis kedua dalam rangkaian vaksin dua dosis, atau dua pekan atau lebih setelah menerima vaksin dosis tunggal,” jelas Roque.
Dia mengatakan bahwa individu yang telah divaksinasi penuh harus membawa kartu vaksinasi yang diverifikasi sebelum keberangkatan.
Setelah menyelesaikan karantina di fasilitas rujukan selama tujuh hari, biro karantina akan mengeluarkan sertifikat karantina yang menunjukkan status vaksinasi individu tersebut, imbuh Roque.
Roque kembali menegaskan bahwa perbatasan di negara Asia Tenggara itu masih tertutup untuk turis asing. Filipina hanya mengizinkan warga negara asing dengan visa yang sah dan masih berlaku untuk masuk.
Filipina sebelumnya mewajibkan semua pelancong yang tiba untuk menjalani karantina selama 14 hari pada saat kedatangan dan tes swab pada hari ketujuh dalam masa tinggal di fasilitas karantina. [Xinhua]